Minggu, 23 Februari 2020

PUASA RAJAB ITU... TIDAK BID'AH WA Grup Buya Soni ☏ 0853-2335-5549

Oleh Buya Soni

Ah, jangan gampang2 bilang Bid'ah

Pertanyaan :

Bagaimana hukum puasa di Bulan Rajab, karena beredar artikel yang menjelaskan bahwa puasa Rajab merupakan ibadah yang tidak ada dalilnya. Benarkah hal tersebut ?

Jawaban :

Berpuasa di Asyhurul Hurum (4 bulan yang dimuliakan) termasuk di bulan Rajab merupakan ibadah sunnah didalam Islam, berikut dalilnya.

1. Dalil secara umum berpuasa di Asyhurul Hurum

๐Ÿ“Hadits Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah
ุนู† ู…ุฌูŠุจุฉ ุงู„ุจุงู‡ู„ูŠุฉ ุนู† ุฃุจูŠู‡ุง ุฃูˆ ุนู…ู‡ุง ุฃู†ู‡:ุฃุชู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุซู… ุงู†ุทู„ู‚ ูุฃุชุงู‡ ุจุนุฏ ุณู†ุฉ ูˆู‚ุฏ ุชุบูŠุฑุช ุญุงู„ุชู‡ ูˆู‡ูŠุฆุชู‡ ูู‚ุงู„ ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุง ุชุนุฑูู†ูŠ ู‚ุงู„ ูˆู…ู† ุฃู†ุช ู‚ุงู„ ุฃู†ุง ุงู„ุจุงู‡ู„ูŠ ุงู„ุฐูŠ ุฌุฆุชูƒ ุนุงู… ุงู„ุฃูˆู„ ู‚ุงู„ ูู…ุง ุบูŠุฑูƒ ูˆู‚ุฏ ูƒู†ุช ุญุณู† ุงู„ู‡ูŠุฆุฉ ู‚ุงู„ ู…ุง ุฃูƒู„ุช ุทุนุงู…ุง ุฅู„ุง ุจู„ูŠู„ ู…ู†ุฐ ูุงุฑู‚ุชูƒ ูู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู„ู… ุนุฐุจุช ู†ูุณูƒ ุซู… ู‚ุงู„ ุตู… ุดู‡ุฑ ุงู„ุตุจุฑ ูˆูŠูˆู…ุง ู…ู† ูƒู„ ุดู‡ุฑ ู‚ุงู„ ุฒุฏู†ูŠ ูุฅู† ุจูŠ ู‚ูˆุฉ ู‚ุงู„ ุตู… ูŠูˆู…ูŠู† ู‚ุงู„ ุฒุฏู†ูŠ ู‚ุงู„ ุตู… ุซู„ุงุซุฉ ุฃูŠุงู… ู‚ุงู„ ุฒุฏู†ูŠ ู‚ุงู„ ุตู… ู…ู† ุงู„ุญุฑู… ูˆุงุชุฑูƒ ุตู… ู…ู† ุงู„ุญุฑู… ูˆุงุชุฑูƒ ุตู… ู…ู† ุงู„ุญุฑู… ูˆุงุชุฑูƒ ูˆู‚ุงู„ ุจุฃุตุงุจุนู‡ ุงู„ุซู„ุงุซุฉ ูุถู…ู‡ุง ุซู… ุฃุฑุณู„ู‡ุง)

Dari Mujibah al-Bahiliyah, dari ayah atau pamannya, bahwa ia mendatangi Rasulullah SAW kemudian pergi. Lalu datang lagi pada tahun berikutnya, sedangkan kondisi fisiknya telah berubah. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau masih mengenalku?” Beliau bertanya: “Kamu siapa?” Ia menjawab: “Aku dari suku Bahili, yang datang tahun sebelumnya.” Nabi SAW bertanya: “Kondisi fisik mu kok berubah, dulu fisikmu bagus sekali?” Ia menjawab: “Aku tidak makan kecuali malam hari sejak meninggalkanmu.” Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Mengapa kamu menyiksa diri?” Lalu berliau bersabda: “Berpuasalah di bulan Ramadhan dan satu hari dalam setiap bulan.” Ia menjawab: “Tambahlah kepadaku, karena aku masih mampu.” Beliau menjawab: “Berpuasalah dua hari dalam sebulan.” Ia berkata: “Tambahlah, aku masih kuat.” Nabi SAW menjawab: “Berpuasalah tiga hari dalam sebulan.” Ia berkata: “Tambahlah.” Nabi SAW menjawab: “Berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah.” Dan beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggenggam 3 jarinya kemudian membukanya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

๐Ÿ–‹Imam Nawawi menjelaskan hadits tersebut.

ู‚َูˆْู„ُู‡ُ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ” ุตُู…ْ ู…ِู†َ ุงู„ْุญُุฑُู…ِ ูˆَุงุชْุฑُูƒْ” ุฅู†ู…ุง ุฃู…ุฑู‡ ุจุงู„ุชุฑูƒ ; ู„ุฃู†ู‡ ูƒุงู† ูŠุดู‚ ุนู„ูŠู‡ ุฅูƒุซุงุฑ ุงู„ุตูˆู… ูƒู…ุง ุฐูƒุฑู‡ ููŠ ุฃูˆู„ ุงู„ุญุฏูŠุซ . ูุฃู…ุง ู…ู† ู„ู… ูŠุดู‚ ุนู„ูŠู‡ ูุตูˆู… ุฌู…ูŠุนู‡ุง ูุถูŠู„ุฉ . ุงู„ู…ุฌู…ูˆุน 6/439
“Sabda Rasulullah SAW :
ุตู… ู…ู† ุงู„ุญุฑู… ูˆุงุชุฑูƒ
“Berpuasalah di bulan haram kemudian tinggalkanlah”

Sesungguhnya Nabi SAW memerintahkan berbuka kepada orang tersebut karena dipandang puasa terus-menerus akan memberatkannya dan menjadikan fisiknya berubah. Adapun bagi orang yang tidak merasa berat untuk melakukan puasa, maka berpuasa di bulan Rajab seutuhnya adalah sebuah keutamaan. (al Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 6 hal. 439)

Komentar yang sama juga dikemukakan oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (1/433) dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).

2. Dalil Khusus Berpuasa di Bulan Rajab

๐Ÿ“ Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim
ุฃَู†َّ ุนُุซْู…َุงู†َ ุจْู†َ ุญَูƒِูŠْู…ٍ ุงْู„ุฃَู†ْุตَุงุฑِูŠِّ ู‚َุงู„َ: ” ุณَุฃَู„ْุชُ ุณَุนِูŠْุฏَ ุจْู†َ ุฌُุจَูŠْุฑٍ ุนَู†ْ ุตَูˆْู…ِ ุฑَุฌَุจَ ؟ ูˆَู†َุญْู†ُ ูŠَูˆْู…َุฆِุฐٍ ูِูŠْ ุฑَุฌَุจَ ูَู‚َุงู„َ ุณَู…ِุนْุชُ ุงุจْู†َ ุนَุจَّุงุณٍ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู†ْู‡ُู…َุง ูŠَู‚ُูˆْู„ُ ูƒَุงู†َ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَุตُูˆْู…ُ ุญَุชَّู‰ ู†َู‚ُูˆْู„َ ู„ุงَ ูŠُูْุทِุฑُ، ูˆَูŠُูْุทِุฑُ ุญَุชَّู‰ ู†َู‚ُูˆْู„َ ู„ุงَ ูŠَุตُูˆْู…ُ”
“Sesungguhnya Sayyidina Ustman Ibn Hakim Al-Anshori, berkata : “Aku bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa di bulan Rajab dan ketika itu kami memang di bulan Rajab”, maka Sa’id menjawab: “Aku mendengar Ibnu ‘Abbas berkata: “Nabi Muhammad SAW berpuasa (di bulan Rajab) hingga kami katakan beliau tidak pernah berbuka di bulan Rajab, dan beliau juga pernah berbuka di bulan Rajab, hingga kami katakan beliau tidak berpuasa di bulan Rajab.”

Dari riwayat tersebut di atas bisa dipahami bahwa Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam pernah berpuasa di bulan Rajab dengan utuh, dan Nabi pun pernah tidak berpuasa dengan utuh.

๐Ÿ“Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasai
ููŠ ุณู†ู† ุงู„ู†ุณุงุฆูŠ 4/201: ( ุนู† ุฃุณุงู…ุฉ ุจู† ุฒูŠุฏ ู‚ุงู„ ู‚ู„ุช: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ู„ู… ุฃุฑูƒ ุชุตูˆู… ุดู‡ุฑุง ู…ู† ุงู„ุดู‡ูˆุฑ ู…ุง ุชุตูˆู… ู…ู† ุดุนุจุงู† ู‚ุงู„ ุฐู„ูƒ ุดู‡ุฑ ูŠุบูู„ ุงู„ู†ุงุณ ุนู†ู‡ ุจูŠู† ุฑุฌุจ ูˆุฑู…ุถุงู† ) ุงู‡ู€
“Dalam Sunan al-Nasa’i (4/201): Dari Usamah bin Zaid, berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak melihatmu berpuasa dalam bulan-bulan yang ada seperti engkau berpuasa pada bulan Sya’ban?” Beliau menjawab: “Bulan Sya’ban itu bulan yang dilupakan oleh manusia antara Rajab dan Ramadhan.”

๐Ÿ–‹Imam Syaukani menjelaskan
ุธุงู‡ุฑ ู‚ูˆู„ู‡ ููŠ ุญุฏูŠุซ ุฃุณุงู…ุฉ : ุฅู† ุดุนุจุงู† ุดู‡ุฑ ูŠุบูู„ ุนู†ู‡ ุงู„ู†ุงุณ ุจูŠู† ุฑุฌุจ ูˆุฑู…ุถุงู† ุฃู†ู‡ ูŠุณุชุญุจ ุตูˆู… ุฑุฌุจ ; ู„ุฃู† ุงู„ุธุงู‡ุฑ ุฃู† ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุฃู†ู‡ู… ูŠุบูู„ูˆู† ุนู† ุชุนุธูŠู… ุดุนุจุงู† ุจุงู„ุตูˆู… ูƒู…ุง ูŠุนุธู…ูˆู† ุฑู…ุถุงู† ูˆุฑุฌุจ ุจู‡ . ู†ูŠู„ ุงู„ุฃูˆุทุงุฑ 4/291
Secara tersurat yang bisa dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Usamah, Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Sya’ban adalah bulan yang sering dilalaikan manusia di antara Rajab dan Ramadhan” ini menunjukkan bahwa puasa Rajab adalah sunnah sebab bisa difahami dengan jelas dari sabda Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bahwa mereka lalai dari mengagungkan Sya’ban dengan berpuasa karena mereka sibuk mengagungkan Ramadhan dan Rajab dengan berpuasa”. (Naylul Author juz 4 hal 291)


     ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุดูˆูƒุงู†ูŠ ููŠ ู†ูŠู„ ุงู„ุฃูˆุทุงุฑ 4/291: (ูˆู‚ุฏ ูˆุฑุฏ ู…ุง ูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ู…ุดุฑูˆุนูŠุฉ ุตูˆู…ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุนู…ูˆู… ูˆุงู„ุฎุตูˆุต : ุฃู…ุง ุงู„ุนู…ูˆู… : ูุงู„ุฃุญุงุฏูŠุซ ุงู„ูˆุงุฑุฏุฉ ููŠ ุงู„ุชุฑุบูŠุจ ููŠ ุตูˆู… ุงู„ุฃุดู‡ุฑ ุงู„ุญุฑู… ูˆู‡ูˆ ู…ู†ู‡ุง ุจุงู„ุฅุฌู…ุงุน . ูˆูƒุฐู„ูƒ ุงู„ุฃุญุงุฏูŠุซ ุงู„ูˆุงุฑุฏุฉ ููŠ ู…ุดุฑูˆุนูŠุฉ ู…ุทู„ู‚ ุงู„ุตูˆู… … )ุงู‡ู€
“Telah datang dalil yang menunjukkan pada disyariatkannya puasa Rajab, secara umum dan khusus. Adapun hadits yang bersifat umum, adalah hadits-hadits yang datang menganjurkan puasa pada bulan-bulan haram. Sedangkan Rajab termasuk bulan haram berdasarkan ijma’ ulama. Demikian pula hadits-hadits yang datang tentang disyariatkannya puasa sunnat secara mutlak.”

๐Ÿ–‹al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53) dan fatwa beliau mengutip dari fatwa al-Imam Izzuddin bin Abdussalam (hal. 119):

     ู‚ุงู„ ุงุจู† ุญุฌุฑ ูƒู…ุง ููŠ ุงู„ูุชุงูˆู‰ ุงู„ูู‚ู‡ูŠุฉ ุงู„ูƒุจุฑู‰ 2/53: (ูˆูŠูˆุงูู‚ู‡ ุฅูุชุงุก ุงู„ุนุฒ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุณู„ุงู… ูุฅู†ู‡ ุณุฆู„ ุนู…ุง ู†ู‚ู„ ุนู† ุจุนุถ ุงู„ู…ุญุฏุซูŠู† ู…ู† ู…ู†ุน ุตูˆู… ุฑุฌุจ ูˆุชุนุธูŠู… ุญุฑู…ุชู‡ ูˆู‡ู„ ูŠุตุญ ู†ุฐุฑ ุตูˆู… ุฌู…ูŠุนู‡ ูู‚ุงู„ ููŠ ุฌูˆุงุจู‡ :ู†ุฐุฑ ุตูˆู…ู‡ ุตุญูŠุญ ู„ุงุฒู… ูŠุชู‚ุฑุจ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุจู…ุซู„ู‡ ูˆุงู„ุฐูŠ ู†ู‡ู‰ ุนู† ุตูˆู…ู‡ ุฌุงู‡ู„ ุจู…ุฃุฎุฐ ุฃุญูƒุงู… ุงู„ุดุฑุน ูˆูƒูŠู ูŠูƒูˆู† ู…ู†ู‡ูŠุง ุนู†ู‡ ู…ุน ุฃู† ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุงู„ุฐูŠู† ุฏูˆู†ูˆุง ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ู„ู… ูŠุฐูƒุฑ ุฃุญุฏ ู…ู†ู‡ู… ุงู†ุฏุฑุงุฌู‡ ููŠู…ุง ูŠูƒุฑู‡ ุตูˆู…ู‡ ุจู„ ูŠูƒูˆู† ุตูˆู…ู‡ ู‚ุฑุจุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ู„ู…ุง ุฌุงุก ููŠ ุงู„ุฃุญุงุฏูŠุซ ุงู„ุตุญูŠุญุฉ ู…ู† ุงู„ุชุฑุบูŠุจ ููŠ ุงู„ุตูˆู… ู…ุซู„ : ู‚ูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… {ูŠู‚ูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูƒู„ ุนู…ู„ ุงุจู† ุขุฏู… ู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ุตูˆู…} ูˆู‚ูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… {ู„ุฎู„ูˆู ูู… ุงู„ุตุงุฆู… ุฃุทูŠุจ ุนู†ุฏ ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุฑูŠุญ ุงู„ู…ุณูƒ} ูˆู‚ูˆู„ู‡ {ุฅู† ุฃูุถู„ ุงู„ุตูŠุงู… ุตูŠุงู… ุฃุฎูŠ ุฏุงูˆุฏ ูƒุงู† ูŠุตูˆู… ูŠูˆู…ุง ูˆูŠูุทุฑ ูŠูˆู…ุง} ูˆูƒุงู† ุฏุงูˆุฏ ูŠุตูˆู… ู…ู† ุบูŠุฑ ุชู‚ูŠูŠุฏ ุจู…ุง ุนุฏุง ุฑุฌุจุง ู…ู† ุงู„ุดู‡ูˆุฑ) ุงู‡ู€
“Ibnu Hajar, (dan sebelumnya Imam Izzuddin bin Abdissalam ditanya pula), tentang riwayat dari sebagian ahli hadits yang melarang puasa Rajab dan mengagungkan kemuliaannya, dan apakah berpuasa satu bulan penuh di bulan Rajab sah? Beliau berkata dalam jawabannya: “Nadzar puasa Rajab hukumnya sah dan wajib, dan dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukannya. Orang yang melarang puasa Rajab adalah orang bodoh dengan pengambilan hukum-hukum syara’. Bagaimana mungkin puasa Rajab dilarang, sedangkan para ulama yang membukukan syariat, tidak seorang pun dari mereka yang menyebutkan masuknya bulan Rajab dalam bulan yang makruh dipuasai. Bahkan berpuasa Rajab termasuk qurbah (ibadah sunnah yang dapat mendekatkan) kepada Allah, karena apa yang datang dalam hadits-hadits shahih yang menganjurkan berpuasa seperti sabda Nabi SAW: “Allah berfirman, semua amal ibadah anak Adam akan kembali kepadanya kecuali puasa”, dan sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum menurut Allah dari pada minyak kasturi”, dan sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya puasa yang paling utama adalah puasa saudaraku Dawud. Ia berpuasa sehari dan berbuka sehari.” Nabi Dawud AS berpuasa tanpa dibatasi oleh bulan misalnya selain bulan Rajab.”

3. Tentang fatwa Ulama 4 Madzhab

๐Ÿ“ Madzhab Hanafi
Dalam al-Fatawa al-Hindiyyah (1/202) disebutkan:

     ููŠ ุงู„ูุชุงูˆูŠ ุงู„ู‡ู†ุฏูŠุฉ 1/202 : ( ุงู„ู…ุฑุบูˆุจุงุช ู…ู† ุงู„ุตูŠุงู… ุฃู†ูˆุงุน ) ุฃูˆู„ู‡ุง ุตูˆู… ุงู„ู…ุญุฑู… ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ ุตูˆู… ุฑุฌุจ ูˆุงู„ุซุงู„ุซ ุตูˆู… ุดุนุจุงู† ูˆุตูˆู… ุนุงุดูˆุฑุงุก ) ุงู‡ู€
“Macam-macam puasa yang disunnahkan adalah banyak macamnya. Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga, puasa bulan Sya’ban dan hari Asyura.”

๐Ÿ“ Madzhab Maliki
Dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/241), ketika menjelaskan puasa yang disunnahkan, al-Kharsyi berkata:

     (ูˆุงู„ู…ุญุฑู… ูˆุฑุฌุจ ูˆุดุนุจุงู†)ูŠุนู†ูŠ : ุฃู†ู‡ ูŠุณุชุญุจ ุตูˆู… ุดู‡ุฑ ุงู„ู…ุญุฑู… ูˆู‡ูˆ ุฃูˆู„ ุงู„ุดู‡ูˆุฑ ุงู„ุญุฑู… , ูˆุฑุฌุจ ูˆู‡ูˆ ุงู„ุดู‡ุฑ ุงู„ูุฑุฏ ุนู† ุงู„ุฃุดู‡ุฑ ุงู„ุญุฑู…) ุงู‡ ูˆููŠ ุงู„ุญุงุดูŠุฉ ุนู„ูŠู‡: (ู‚ูˆู„ู‡: ูˆุฑุฌุจ) , ุจู„ ูŠู†ุฏุจ ุตูˆู… ุจู‚ูŠุฉ ุงู„ุญุฑู… ุงู„ุฃุฑุจุนุฉ ูˆุฃูุถู„ู‡ุง ุงู„ู…ุญุฑู… ูุฑุฌุจ ูุฐูˆ ุงู„ู‚ุนุฏุฉ ูุงู„ุญุฌุฉ) ุงู‡ู€
“Muharram, Rajab dan Sya’ban. Yakni, disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram – bulan haram pertama -, dan Rajab – bulan haram yang menyendiri.” Dalam catatan pinggirnya: “Maksud perkataan pengaram, bulan Rajab, bahkan disunnahkan berpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.”

Pernyataan serupa bisa dilihat pula dalam kitab al-Fawakih al-Dawani (2/272), Kifayah al-Thalib al-Rabbani (2/407), Syarh al-Dardir ‘ala Khalil (1/513) dan al-Taj wa al-Iklil (3/220).

๐Ÿ“ Madzhab Syafi’i
Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439),

     ู‚ุงู„ ุงู„ุฅู…ุงู… ุงู„ู†ูˆูˆูŠ ููŠ ุงู„ู…ุฌู…ูˆุน 6/439: (ู‚ุงู„ ุฃุตุญุงุจู†ุง: ูˆู…ู† ุงู„ุตูˆู… ุงู„ู…ุณุชุญุจ ุตูˆู… ุงู„ุฃุดู‡ุฑ ุงู„ุญุฑู… , ูˆู‡ูŠ ุฐูˆ ุงู„ู‚ุนุฏุฉ ูˆุฐูˆ ุงู„ุญุฌุฉ ูˆุงู„ู…ุญุฑู… ูˆุฑุฌุจ , ูˆุฃูุถู„ู‡ุง ุงู„ู…ุญุฑู… , ู‚ุงู„ ุงู„ุฑูˆูŠุงู†ูŠ ููŠ ุงู„ุจุญุฑ : ุฃูุถู„ู‡ุง ุฑุฌุจ , ูˆู‡ุฐุง ุบู„ุท ; ู„ุญุฏูŠุซ ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุงู„ุฐูŠ ุณู†ุฐูƒุฑู‡ ุฅู† ุดุงุก ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃูุถู„ ุงู„ุตูˆู… ุจุนุฏ ุฑู…ุถุงู† ุดู‡ุฑ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ู…ุญุฑู…) ุงู‡ู€
“Ulama Syafi'iyyah berkata: “Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram. Al-Ruyani berkata dalam al-Bahr: “Yang paling utama adalah bulan Rajab”. Pendapat al-Ruyani ini keliru, karena hadits Abu Hurairah yang akan kami sebutkan berikut ini insya Allah (“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.”)”.

Pernyataan serupa dapat dilihat pula dalam Asna al-Mathalib (1/433), Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53), Mughni al-Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj (3/211) dan lain-lain.

๐Ÿ“ Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam kitab al-Mughni (3/53):

     ู‚ุงู„ ุงุจู† ู‚ุฏุงู…ุฉ ููŠ ุงู„ู…ุบู†ูŠ 3/53 : (ูุตู„: ูˆูŠูƒุฑู‡ ุฅูุฑุงุฏ ุฑุฌุจ ุจุงู„ุตูˆู…. ู‚ุงู„ ุฃุญู…ุฏ:ูˆุฅู† ุตุงู…ู‡ ุฑุฌู„, ุฃูุทุฑ ููŠู‡ ูŠูˆู…ุง ุฃูˆ ุฃูŠุงู…ุง, ุจู‚ุฏุฑ ู…ุง ู„ุง ูŠุตูˆู…ู‡ ูƒู„ู‡ … ู‚ุงู„ ุฃุญู…ุฏ : ู…ู† ูƒุงู† ูŠุตูˆู… ุงู„ุณู†ุฉ ุตุงู…ู‡, ูˆุฅู„ุง ูู„ุง ูŠุตูˆู…ู‡ ู…ุชูˆุงู„ูŠุง, ูŠูุทุฑ ููŠู‡ ูˆู„ุง ูŠุดุจู‡ู‡ ุจุฑู…ุถุงู† ) ุงู‡ู€
“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah puasa. Ahmad bin Hanbal berkata: “Apabila seseorang berpuasa Rajab, maka berbukalah dalam satu hari atau beberapa hari, sekiranya tidak berpuasa penuh satu bulan.” Ahmad bin Hanbal juga berkata: “Orang yang berpuasa satu tahun penuh, maka berpuasalah pula di bulan Rajab. Kalau tidak berpuasa penuh, maka janganlah berpuasa Rajab terus menerus, ia berbuka di dalamnya dan jangan menyerupakannya dengan bulan Ramadhan.”

Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’ (3/118):

     ูˆููŠ ุงู„ูุฑูˆุน ู„ุงุจู† ู…ูู„ุญ 3/118: (ูุตู„): ูŠูƒุฑู‡ ุฅูุฑุงุฏ ุฑุฌุจ ุจุงู„ุตูˆู… ู†ู‚ู„ ุญู†ุจู„: ูŠูƒุฑู‡, ูˆุฑูˆุงู‡ ุนู† ุนู…ุฑ ูˆุงุจู†ู‡ ูˆุฃุจูŠ ุจูƒุฑุฉ, ู‚ุงู„ ุฃุญู…ุฏ: ูŠุฑูˆู‰ ููŠู‡ ุนู† ุนู…ุฑ ุฃู†ู‡ ูƒุงู† ูŠุถุฑุจ ุนู„ู‰ ุตูˆู…ู‡, ูˆุงุจู† ุนุจุงุณ ู‚ุงู„ : ูŠุตูˆู…ู‡ ุฅู„ุง ูŠูˆู…ุง ุฃูˆ ุฃูŠุงู…ุง …  ูˆุชุฒูˆู„ ุงู„ูƒุฑุงู‡ุฉ ุจุงู„ูุทุฑ ุฃูˆ ุจุตูˆู… ุดู‡ุฑ ุขุฎุฑ ู…ู† ุงู„ุณู†ุฉ , ู‚ุงู„ ุตุงุญุจ ุงู„ู…ุญุฑุฑ: ูˆุฅู† ู„ู… ูŠู„ู‡ .
“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa (berpuasa sebulan utuh). Hanbal mengutip: “Makruh, dan meriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar dan Abu Bakrah.” Imam Ahmad berkata: Sayyidina Umar bin Khottob pernah memukul seseorang karena berpuasa Rajab (sebulan penuh)”. Ibnu Abbas berkata: “Sunnah berpuasa Rajab, dengan cara satu hari atau beberapa hari yang tidak berpuasa.” Kemakruhan puasa Rajab bisa hilang dengan berbuka (satu hari atau beberapa hari), atau dengan berpuasa pada bulan yang lain dalam tahun yang sama. Pengarang al-Muharrar berkata: “Meskipun bulan tersebut tidak bergandengan.”

3. Kesimpulan
๐Ÿ“ Dalil yang menunjukkan kesunnahan puasa di Bulan Rajab sangat banyak dan tidak dapat diingkari lagi. Bahkan para Ulama pun sepakat akan kesunnahan berpuasa di Bulan Rajab

๐Ÿ“ Bahkan dalam Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i mensunnahkan untuk puasa di Bulan Rajab sebulan penuh. Sedangkan didalam Madzhab Hanbali, disunnahkan untuk tidak berpuasa Rajab selama sebulan penuh (dikosongi beberapa hari)

๐Ÿ“ Jadi, jika Rasulullah memerintahkan Puasa Rajab serta Para Ulama pun mengajarkannya, lalu siapa kita berani memBID'AHkan puasa rajab ?

NISFU SA'BAN

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู… ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡ 1- Awal Rajab 1441H Selasa 25 Februari 2020 Tinggi Hilal Ma lam Senin -01 drjh 04' 00" 2- Awal Sya'ban 1441H Kamis 26 Maret 2020 Tinggi Hilal Ma lam Rabu 01 drjh 36' 22" Jadi NISFU SA'BAN Insya Alloh MALAM KAMIS 08 April 2020 3- Awal Ramadlan 1441H Jum'at 24 April 2020 Tinggi Hilal Ma lam Jum'at 03 drjh 46' 31" 4- Awal Syawal 1441H Minggu 24 Mei 2020 Tinggi Hilal Ma lam Sabtu -03 drjh 54' 05" Jadi IDUL FITRI Insya Alloh Jatuh Hari Ahad 24 Mei 2020 5- Awal Dzulhijjah 1441H Rabu 22 Juli 2020 Tinggi Hilal Ma lam Rabu 07 drjh 58' 53" Jadi IDUL ADHA Insya Alloh Jatuh Hari Jum'at 31 Juli 2020 Semoga bermanfaat

Senin, 20 Juli 2015

KANGFU







" Dua nikmat yang banayak orang tertipu di dalamnya : kesehatan dan waktu luang "

( hr.bukhari )

 

 


Sabtu, 04 April 2015

mensyukuri nikmat yang diberikan ALLAH SWT itu lebih baik, semoga kebutuhan kita tercukupi ...........amiiiiin

Jumat, 28 Maret 2014

Masehi Hijriyah

jadwal-sholat

Minggu, 12 Januari 2014

Senin, 08 Juli 2013

Rabu, 02 Januari 2013

Minyak Kelapa Cegah Bau Mulut

Ini adalah Tahun Baru, dan jutaan wanita tentunya membutuhkan kesegaran baru dalam hidup mereka. Karena hidup yang sehat penting untuk menyambut masa depan di tahun yang baru. Tentunya Anda ingin tampil percaya diri tidak hanya dari penampilan luar namun juga saat berbicara. Tapi apa jadinya jika bau mulut menjadikan hari-hari Anda tidak segar. Kali ini Anda bisa mencoba tips yang diberikan seorang ahli kecantikan Molly Bencher. Molly mengatakan selain menggunakan pasta gigi ternyata berkumur dengan minyak kelapa membantu mencegah bau mulut, menghilangkan plak dan mengobati gusi yang meradang. Menurut dia, kerja minyak kelapa sama dengan oli motor yang Anda masukan ke dalam mobil. Saat Anda menguras minyak, menarik keluar kotoran dan debu dengan itu, meninggalkan mesin relatif bersih.

Rabu, 05 Desember 2012

Seribu Rupiah dan Seratus Ribu Rupiah

Pernahkah anda membayangkan bagaimana uang seribu dan seratus ribu? Jika anda disuruh untuk memilih, pasti anda akan memilih uang seratus ribu, Benar bukan? Namun, dibalik nilai nominal uang tersebut tersirat suatu kisah. Berikut kisahnya. Pertama kali keluar dari PERURI, uang seribu dan seratus ribu sama-sama bagus, berkilau, bersih, harum dan menarik. Namun tiga bulan setelah keluar dari PERURI, uang seribu dan seratus ribu bertemu kembali di dompet seseorang dalam kondisi yang berbeda. Uang seratus ribu berkata pada uang seribu :”Ya, ampiiiuunnnn. ………..darimana saja kamu, kawan? Baru tiga bulan kita berpisah, kok kamu udah lusuh banget? Kumal, kotor, lecet dan…… bau! Padahal waktu kita sama-sama keluar dari PERURI, kita sama-sama keren kan …… Ada apa denganmu?” Uang seribu menatap uang seratus ribu yang masih keren dengan perasaan nelangsa. Sambil mengenang perjalanannya, uang seribu berkata : “Ya, beginilah nasibku , kawan. Sejak kita keluar dari PERURI, hanya tiga hari saya berada di dompet yang bersih dan bagus. Hari berikutnya saya sudah pindah ke dompet tukang sayur yang kumal. Dari dompet tukang sayur, saya beralih ke kantong plastik tukang ayam. Plastiknya basah, penuh dengan darah dan kotoran ayam. Besoknya lagi, aku dilempar ke plastik seorang pengamen, dari pengamen sebentar aku nyaman di laci tukang warteg.

Sabtu, 27 Oktober 2012

inilah-penyebab-sering-ngantukan-di-kelas-atau-di-kantor

Walaupun malamnya sudah tidur cukup, bukan berarti lantas siang hari jadi kebal terhadap kantuk. Mengantuk di siang hari bukan hanya disebabkan oleh karena kecapekan atau kurang tidur, namun juga karena faktor lain yang luput dari perhatian. Ilmuwan di Amerika Serikat baru saja menemukan bahwa kadar karbondioksida yang tinggi dapat mempengaruhi konsentrasi dan pengambilan keputusan. Penghasil utama karbondioksida di dalam ruangan adalah manusia. Jika kadarnya berlebihan, akibatnya akan mengganggu konsentrasi dan mudah mengantuk.

Minggu, 21 Oktober 2012

Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah

1. Benarkah tidak ada dalil tentang kewajiban Khilafah ? Kewajiban adanya Khilafah telah disepakati oleh seluruh ulama dari seluruh mazhab. Tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam masalah ini, kecuali dari segelintir ulama yang tidak teranggap perkataannya (laa yu’taddu bihi). (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah, Bab Al Imamah Al Kubro, Juz 6 hlm. 163). Disebutkan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah Juz 6 hlm. 164 : ุฃุฌู…ุนุช ุงู„ุฃู…ّุฉ ุนู„ู‰ ูˆุฌูˆุจ ุนู‚ุฏ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ، ูˆุนู„ู‰ ุฃู†ّ ุงู„ุฃู…ّุฉ ูŠุฌุจ ุนู„ูŠู‡ุง ุงู„ุงู†ู‚ูŠุงุฏ ู„ุฅู…ุงู…ٍ ุนุงุฏู„ٍ ، ูŠู‚ูŠู… ููŠู‡ู… ุฃุญูƒุงู… ุงู„ู„ّู‡ ، ูˆูŠุณูˆุณู‡ู… ุจุฃุญูƒุงู… ุงู„ุดّุฑูŠุนุฉ ุงู„ّุชูŠ ุฃุชู‰ ุจู‡ุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ّู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆู„ู… ูŠุฎุฑุฌ ุนู† ู‡ุฐุง ุงู„ุฅุฌู…ุงุน ู…ู† ูŠุนุชุฏّ ุจุฎู„ุงูู‡ “Umat Islam telah sepakat mengenai wajibnya akad Imamah [Khilafah], juga telah sepakat bahwa umat wajib mentaati seorang Imam [Khalifah] yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka, yang mengatur urusan mereka dengan hukum-hukum Syariah Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Tidak ada yang keluar dari kesepakatan ini, orang yang teranggap perkataannya saat berbeda pendapat.” Syaikh Abdul Qadim Zallum (Amir kedua Hizbut Tahrir) menyebutkan, ”Mengangkat seorang khalifah adalah wajib atas kaum muslimin seluruhnya di segala penjuru dunia. Melaksanakan kewajiban ini – sebagaimana kewajiban manapun yang difardhukan Allah atas kaum muslimin- adalah perkara yang pasti, tak ada pilihan di dalamnya dan tak ada toleransi dalam urusannya. Kelalaian dalam melaksanakannya termasuk sebesar-besar maksiat, yang akan diazab oleh Allah dengan azab yang sepedih-pedihnya.” (Abdul Qadim Zallum, Nizhamul Hukm fi Al Islam, hlm. 34) Kewajiban Khilafah ini bukan hanya pendapat Hizbut Tahrir, tapi pendapat seluruh ulama. Imam Ibnu Hazm menyebutkan bahwa, “Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syiah, dan semua Khawarij akan wajibnya Imamah [Khilafah]…” (Ibnu Hazm, Al-Fashlu fi Al Milal wal Ahwa` wan Nihal, Juz 4 hlm.78) Khusus dalam lingkup empat mazhab Ahlus Sunnah, Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menyebutkan,”Para imam mazhab yang empat [Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad] rahimahumullah, telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] itu fardhu, dan bahwa kaum muslimin itu harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang yang dizalimi dari orang zalim. Mereka juga sepakat bahwa kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia, tidak boleh mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat atau bertentangan.” (Ibnu Hazm, Al-Fashlu fi Al Milal wal Ahwa` wan Nihal, Juz 4 hlm.78) Para ulama menerangkan bahwa dalil-dalil kewajiban Khilafah ada 4 (empat), yaitu : Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qaidah Syar’iyyah. Dalil Al Qur`an, antara lain firman Allah SWT : ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุงْ ุฃَุทِูŠุนُูˆุงْ ุงู„ู„ّู‡َ ูˆَุฃَุทِูŠุนُูˆุงْ ุงู„ุฑَّุณُูˆู„َ ูˆَุฃُูˆْู„ِูŠ ุงู„ุฃَู…ْุฑِ ู…ِู†ูƒُู…ْ “Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-NYa, dan Ulil Amri di antara kamu.” (QS An-Nisaa`: 59) Wajhul Istidlal (cara penarikan kesimpulan dari dalil) dari ayat ini adalah, ayat ini telah memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati Ulil Amri di antara mereka, yaitu para Imam (Khalifah). Perintah untuk mentaati Ulil Amri ini adalah dalil wajibnya mengangkat Ulil Amri, sebab tak mungkin Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk mentaati sesuatu yang tidak ada. Dengan kata lain, perintah mentaati Ulil Amri ini berarti perintah mengangkat Ulil Amri. Jadi ayat ini menunjukkan bahwa mengangkat seorang Imam (Khalifah) bagi umat Islam adalah wajib hukumnya. (Abdullah Umar Sulaiman Ad Dumaiji, Al Imamah Al ‘Uzhma ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, (Kairo : t.p), 1987, hlm. 49.) Dalil Al Qur`an lainnya, adalah firman Allah SWT : ูَุงุญْูƒُู… ุจَูŠْู†َู‡ُู… ุจِู…َุง ุฃَู†ุฒَู„َ ุงู„ู„ّู‡ُ ูˆَู„ุงَ ุชَุชَّุจِุนْ ุฃَู‡ْูˆَุงุกู‡ُู…ْ ุนَู…َّุง ุฌَุงุกูƒَ ู…ِู†َ ุงู„ْุญَู‚ِّ “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS Al Maidah : 48) Wajhul Istidlal dari ayat ini adalah, bahwa Allah telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk memberikan keputusan hukum di antara kaum muslimin dengan apa yang diturunkan Allah (Syariah Islam). Kaidah ushul fiqih menetapkan bahwa perintah kepada Rasulullah SAW hakikatnya adalah perintah kepada kaum muslimin, selama tidak dalil yang mengkhususkan perintah itu kepada Rasulullah SAW saja. Dalam hal ini tak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya kepada Rasulullah SAW, maka berarti perintah tersebut berlaku untuk kaum muslimin seluruhnya hingga Hari Kiamat nanti. Perintah untuk menegakkan Syatiah Islam tidak akan sempurna kecuali dengan adanya seorang Imam (Khalifah).

Jumat, 26 Agustus 2011

Apa Saja yang Dilakukan Saat I'tikaf?

Apa Saja yang Dilakukan Saat I'tikaf?


Apa Saja yang Dilakukan Saat I'tikaf?


Assalamu'alaikum wr. wb.

Pak Ustadz yang baik, ada beberapa pertanyaan seputar I'tikaf:

Sebenarnya apa sih yang dilakukan orang saat I'tikaf, bolehkah hanya
diam saja?
Apakah I'tikaf harus selalu di masjid dan harus punya wudlu?
Apakah sebelum melakukan I'tikaf harus berniat dulu, bagaimana niatnya?
Apakah benar kita dianjurkan I'tikaf pada 10 malam terakhir bulan
Ramadhan, apa dalilnya?
Mohon penjelasannya.

Jazakallohu khoiron katsiron.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Heri Setyadi

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

1. Kata i'tikaf berasal dari 'akafa alaihi', artinya senantiasa atau
berkemauan kuat untuk menetapi sesuatu atau setia kepada sesuatu. Secara
harfiah kata i'tikaf berarti tinggal di suatu tempat, sedangkan
syar'iyah kata i'tikaf berarti tinggal di masjid untuk beberapa hari,
teristimewa sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Selama hari-hari itu, seorang yang melakukan i'tikaf (mu'takif)
mengasingkan diri dari segala urusan duniawi dan menggantinya dengan
kesibukan ibadat dan zikir kepada Allah dengan sepenuh hati. Dengan
i'tikaf seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, kita berserah diri
kepada Allah dengan menyerahkan segala urusannya kepada-Nya, dan
bersimpuh di hadapan pintu anugerah dan rahmat-Nya.

Yang dilakukan pada saat i'tikaf pada hakikatnya adalah taqarrub
(pendekatan diri) kepada Allah. Makna taqrrub adalah mendekatkan diri
kepada Allah SWT dengan beragam rangkaian ibadah. Di antaranya:

A. Shalat

Baik shalat wajib secara berjamaah atau punshalat sunnah, baik yang
dilakukan secara berjamaah maupun sendirian. Misalnya shalat tarawih,
shalat malam (qiyamullail), shalat witir, shalat sunnah sebelum shalat
shubuh, shalat Dhuha', shalat sunnah rawatib (qabliyah dan ba'diyah) dan
lainnya.

B. Zikir

Semua bentuk zikir sangat dianjurkan untuk dibaca pada saat i'tikaf.
Namun lebih diutamakan zikir yang lafaznya dari Al-Quran atau
diriwayatkan dari sunnah Rasulullah SAW secara shahih. Jenis lafadznya
sangat banyak dan beragam, tetapi tidak ada ketentuan harus disusun
secara baku dan seragam. Juga tidak harus dibatasi jumlah hitungannya.

C. Membaca ayat Al-Quran

Membaca Al-Quran (tilawah) sangat dianjurkan saat sedang beri'tikaf.
Terutama bila dibaca dengan tajwid yang benar serta dengan tartil.

D. Belajar Al-Quran

Bila seseorang belum terlalu pandai membaca Al-Quran, maka akan lebih
utama bila kesempatan beri'tikaf itu juga digunakan untuk belajar
membaca Al-Quran, memperbaiki kualitas bacaan dengan sebaik-baiknya.
Agar ketika membaca Al-Quran nanti, ada peningkatan.

E. Belajar Memahami Isi Al-Quran

Selain pentingnya membaca Al-Quran dengan berkualitas, maka meningkatkan
pemahaman atas setiap ayat yang dibaca juga tidak kalah pentingnya.
Sebab Al-Quran adalah pedoman hidup kita yang secara khusus diturunkan
dari langit. Tidak lain tujuannya agar mengarahkan kita ke jalan yang
benar. Apalah artinya kita membaca Al-Quran, kalau kita justru tidak
paham makna ayat yang kita baca.

Tentunya belajar baca dan memahami ayat Al-Quran membutuhkan guru yang
ahli di bidangnya. Tanpa guru, sulit bisa dicapai tujuan itu.

F. Berdoa

Berdoa adalah meminta kepada Allah atas apa yang kita inginkan, baik
yang terkait dengan kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat. Dan
aktifitas meminta kepada Allah bukanlah kesalahan, bahkan bagian dari
pendekatan kita kepada Allah. Allah SWT senang dengan hamba-Nya yang
meminta kepada-Nya. Meski tidak langsung dikabulkan, tetapi karena
meminta itu adalah ibadah, maka tetaplah meminta.

Semakin banyak kita meminta, maka semakin banyak pula pahala yang Allah
berikan. Dan bila dikabulkan, tentu saja menjadi kebahagiaan tersendiri.

Dan meminta kepada Allah (berdoa) sangat dianjurkan untuk dilakukan di
dalam berik'tikaf.

Namun dari semua kegiatan di atas, bukan berarti seorang yang beri'tikaf
tidak boleh melakukan apapun kecuali itu. Dia boleh makan di malam hari,
dia juga boleh isterirahat, tidur, berbicara, mandi, buang air, bahkan
boleh hanya diam saja. Sebab makna i'tikaf memang diam. Tetapi bukan
berarti diam saja sepanjang waktu i'tikaf.

Adapun yang terlarang dilakukan saat i'tikaf adalah bercumbu dengan
isteri hingga sampai jima'. Sedangkan yang dimakruhkan adalah berbicara
yang semata-mata hanya masalah kemegahan dan kesibukan keduniaan saja,
yang tidak membawa manfaat secara ukhrawi.

Bicara masalah dagang, tentu boleh bila terkait dengan bagaimana dagang
yang sesuai syariat. Sebab syariat itu tentu bukan hanya bicara hal-hal
di akhirat saja, tetapi tercakup luas semua masalah keduniaan.

Sunnat bagi orang yang sedang i'tikaf tidak boleh menengok yang sakit,
jangan menyaksikan jenazah, tidak boleh menyentuh perempuan dan jangan
bercumbu, dan jangan keluar (dari masjid) untuk satu keperluan kecuali
dalam perkara yang tidak boleh tidak, dan tidak ada i'tikaf melainkan di
masjid kami." (HR Abu Dawud).

2. I'tikaf tidak sah dilakukan kecuali di masjid. Ini adalah hal yang
kebenarannya telah menjadi kesepakatan semua ulama. Sesuai dengan firman
Allah SWT:

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri
mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah,
maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah:
187)

Sedangkan masalah wudhu, bukan merupakan syarat. Namun sebagian ulama
mewajibkan seseorang berwudhu' bila masuk masjid. Sebagian lain tidak
mewajibkan tapi hanya menyunnahkan.

3. Niat adalah syarat sah semua ibadah. Tanpa niat, semua ibadah tidak
sah.

Tetapi niat itu bukan lafadz yang diucapkan, melainkan sesuatu yang
ditetapkan di dalam hati. Lafadz niat hanya sekedar menguatkan, bahkan
hukumnya diperdebatkan para ulama. Sebagian menganjurkannya, tetapi
sebagian lain malah melarangnya.

Jadi niatkan saja di dalam hati bahwa anda akan melakukan i'tikaf, maka
sah sudah niat anda.

4. Benar, 'itikaf itu hukumnya sunnah untuk dilakukan di 10 hari
terakhir bulan Ramadhan. Dalilnya adalah perbuatan nabi SAW yang telah
melakukannya, bahkan tiap tahun tanpa meninggalkannya sekalipun.
Sehingga ada sebagian ulama yang nyaris hampir mewajibkannya. Namun
hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah yang sangat dianjurkan.

Adapun dalilnya adalah:

Dari Aisyah Ra. ia berkata, "Rasulullah SAW melakukan i'tikaf pada
sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sampai saat ia dipanggil Allah
Azza wa Jalla." (HR Bukhari dan Muslim).

Dan dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, "Rasulullah SAW melakukan i'tikaf
pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan." (HR Bukhari dan Muslim).

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

*************************************************

Sabtu, 23 Juli 2011

Bagaimana Kita Bermadzhab?

Madzhab bermakna tempat orang pergi bertanya. Dulu, jika orang menemui suatu perkara agama yang belum diketahui hukumnya, mereka pergi kepada ulama mujtahid seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan imam-imam lainnya yang telah mencapai derajat mujtahid muthlaq. Namun mereka saat ini telah meninggalkan dunia, lalu ke mana kita bertanya?

Selasa, 08 Desember 2009

BAGAIMANA MENCINTAI SESEORANG??

Sayangi dia dengan hati, bukan dengan perasaan. Jika anda meletakkan sesuatu perhubungan berdasarkan perasaan, ianya akan gagal kerana perasaan sentiasa berubah dari masa ke semasa

Sayangi dia seadanya. Didunia ini ada perlbagai personality. Dia sememangnya seorang yang istimewa dan biarkan ianya kekal begitu. Jangan sesekali terfikir untuk mengubah apa-apa tentang dia. Tentu anda masih ingat, anda terpikat padanya kerana dia adalah dia
Sayangi dia sepenuh hati. Sesungguhnya dia telah banyak bekorban untuk anda. Dengan kelebihan yang ada padanya, dia berpeluang untuk menjalin hubungan dengan seseorang yang lebih sempurna tapi demi cinta, dia telah memilih diri anda. Maka, jangan sesekali cuba untuk mempermain-mainkan keluhuran cintanya
Hormati pendirian dan keputusan dia. Jangan anda merayu dan jangan mencipta alasan supaya dia menerima cinta anda kerana kelak, yang anda akan dapat darinya hanyalah cinta simpati dan bukannya cinta setulus hati

Sabtu, 28 November 2009

PENYAKIT PARA CEWE CEWE METROPOLITIS

Tentu, tidak semua perempuan mengalami penyakit-penyakit sebagai berikut:

Nangisuitis

Akibat terlalu sensitif. Gejalanya bibir cemberut, mata kedip-kedip. Efek sampingnya mata bengkak, saputangan banjir, hidung meler, bawaannya ngurung diri atau terkena penyakit Curhatitis A. Penyakit ini bisa diobati dengan obat Tegaridol, OBH (Obat Berhati Hamba).

Curhatitis B

Bawaanya pengen nyerocos, Efek samping rahasia orang bisa bocor, terkena Nangisuitis. Penyakit ini bisa diarahkan positif jika ia bercuhatitisnya ke orang yang tepat, apalagi sama Tuhan.


Shoping Syndrome

Gejalanya pengen jalan mulu, mata melotot.

Efek sampingnya lidah ngiler, mulut nganga, dompet jadi tipis. Jika sudah masuk stadium 4 (parah banget) dompet cowoknya ikut tipis. Coba minum hematcold atau tablet PD (Pengendalian Diri).

Cerewetisme

Lebih parah dari Curhatitis B, tidak mengandung titik koma.

Efek samping muncrat, telinga tetangga budek, dada cowoknya bisa jadi lebih halus karena sering mengelus. Lebih cepat makan pil dengar dan minum tablet bicara lebih diperlambat.

Lamanian Dandanitos

Pengennya diem depan cermin. Tangan kiri gatel-gatel pengen pegang sisir, tangan kanan kram-kram pengen teplok-teplok pipi pake bedak.

Efek samping: menor, telat, cowoknya berkarat, gak kebagean makanan. Minum segera Sari Bawak (Bagi Waktu) dan Taperi (tambah percaya diri). Buat cowok minum Toleransikipil 230 sendok sehari sesudah dan sebelum mandi.

Cemburunotomy

Gejala muka lonjong, tangan mengepal, alis menukik. Coba cegah dengan obat sirup prasangka baik tiga sendok sehari, Pil pengertian dan tablet selidiki dahulu.

Ngambekilation

Gejala hampir sama dengan Cemburubotomy. Minum Sabaron dan Bersyukurinis.

Senin, 26 Oktober 2009

Zaid bin Tsabit, sekretaris pribadi Rasulullah

Di usia 13 tahun, Zaid Bin Tsabit datang menemui Rasulullah Muhammad SAW. Ia datang membawa pedang yang panjangnya melebihi tinggi badannya.
----------

Di usia 13 tahun, Zaid Bin Tsabit datang menemui Rasulullah Muhammad SAW. Ia datang membawa pedang yang panjangnya melebihi tinggi badannya. Tanpa rasa takut dan dengan penuh percaya diri pemuda kecil itu memohon kepada rasulullah agar diijinkan ikut berperang. “Saya bersedia syahid untuk anda wahai rasulullah. Ijinkan saya pergi berjihad bersama anda untuk memerangi musuh-musuh Allah, dibawah panji-panji anda,” ucapnya dengan tegas. Rasulullah tertegun mendengar permintaan itu. Dengan penuh rasa haru, gembira dan takjub ia menepuk-nepuk bahu Zaid. Sayangnya, rasulullah tidak bisa memenuhi permintaan itu. Zaid masih terlalu muda untuk ikut berperang.

Zaid pulang dengan rasa kecewa. Ia sedih karena tak diijinkan ikut berperang. Tapi kecintaannya yang tinggi terhadap islam tidak pupus. Dengan kecerdasannya, ia memikirkan hal lain yang mungkin dilakukan tanpa terhalang usia. Dibantu oleh sang ibu, Nuwar Binti Malik, ia mengajukan permohonan baru untuk ikut berjuang dijalan Allah. Sang ibu pergi menghadap rasulullah, menyampaikan kelebihan Zaid yang hapal tujuh belas surah dengan bacaan yang baik dan benar, serta mampu membaca dan menulis dengan bahasa arab dengan tulisan yang indah dan bacaan yang lancar. Lalu Rasulullah meminta Zaid mempraktekan apa yang dikatakan ibunya. Rasulullah kagum, ternyata kemampuan Zaid lebih bagus dari yang disampaikan ibunya. Rasulullah meminta Zaid belajar bahasa Ibrani, bahasa orang Yahudi agar mereka tidak mudah menipu rasulullah.

Sebentar saja Zaid mampu menguasai bahasa itu. Setiap kali rasulullah mendapat surat atau akan membalas surat kepada orang Yahudi, maka beliau meminta Zaid melakukannya. Lalu rasulullah juga meminta Zaid belajar bahasa Suryani, ternyata Zaid mampu melakukan. Di usia yang masih muda, Zaid sudah menjadi orang kepercayaan rasulullah untuk menjadi sekretaris pribadi beliau. Tidak hanya itu. Karena kemampuannya membaca dan menghapal Al Qur’an, rasulullah juga mempercayakan Zaid untuk selalu menuliskan wahyu yang turun kepada rasulullah. Setiap kali wahyu turun, rasulullah memanggil Zaid, mendiktekan, dan meminta Zaid menulisnya.

Karena kedekatannya dengan Al Qur’an, setelah rasulullah wafat, Zaid menjadi rujukan utama bila ada yang ingin bertanya tentang Al Qur’an. Di masa Abu Bakar Siddiq menjadi khalifah, Zaid menjadi ketua kelompok yang bertugas menghimpun Al Qur’an. Dan dimasa pemerintahan Ustman Bin Affan, ia menjadi ketua tim penyusun mushaf Al Qur’an. Karena kedalaman pengetahuannya akan Al Qur’an, ia diangkat menjadi penasehat umat islam dimasanya. Ia menjadi tempat bertanya bila ada masalah yang terkait dengan hukum islam. Terutama masalah warisan, dimasa itu hanya Zaid yang mahir membagi warisan sesuai aturan islam. Karena kemampuan itu, saat Umar Bin Khatab menjadi khalifah, Umar pernah berfatwa, “Hai manusia, siapa yang ingin bertanya tentang Al Qur’an, datanglah kepada Zaid Bin Tsabit….,”

Meski sudah menjadi ulama besar, namun Zaid tetap zuhud dan tawadhu. Suatu hari saat ia sedang mengendarai seekor hewan, ia kesulitan mengendalikan hewan itu. Saat itu Ibnu Abbas melintas didepannya. Ia membantu Zaid mengendalikan hewannya. Lalu Zaid berkata, “Biarkan saja hewan itu wahai anak paman rasulullah,” katanya. Ibnu Abbas menjawab, “Beginilah kami diperintahkan oleh rasulullah menghormati ulama kami.” Lalu Zaid menjawab, “kalau begitu berikan tanganmu padaku.” Ibnu Abbas memberikan tangannya, Zaid menciumnya dan berkata, “Begitulah caranya kami diperintahkan Rasulullah SAW untuk menghormati keluarga nabi kami.”

Kebesaran nama Zaid Bin Tsabit dan kedalaman ilmu yang dimilikinya menjadi sebuah kehilangan besar ketika tiba waktunya ia pergi menghadap Illahi Robbi. Kaum muslimin bersedih karena mereka kehilangan seseorang yang dihatinya bersarang ilmu Al Qur’an. Bahkan Abu Hurairah mengungkapkannya sebagai kepergian Samudera Ilmu. Begitulah Zaid Bin Tsabit dengan keluasan ilmu Al Qur’an yang ia miliki. Semoga Allah merahmati dan memberi beliau tempat yang layak disisiNYA. Amin. (end)